Foto: dok.detikFinance
Pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2011. Ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan negara dari sektor bea dan cukai yang akan terus naik tahun depan.
"Ada kenaikan khususnya di cukai. Ada penyesuaian tarif cukai, tetapi penyesuaian itu masih dalam tahap moderat. Artinya kalau dinaikan tidak signifikan," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Thomas menyatakan penyesuaian tarif cukai tersebut akan berlaku pada rokok. Pasalnya, penyesuaian tarif cukai untuk miras sudah diberlakukan pada tahun ini.
"Untuk penerimaan miras tahun ini kenaikan cukup tinggi, lebih dari 100%-lah kenaikannya dibandingkan tahun kemarin. Yang penyesuaian itu cukai rokok, miras kan sudah disesuaikan tahun ini," jelasnya.
Thomas menyatakan berdasarkan aturan, penyesuaian tersebut sudah mulai diberlakukan. Namun dia belum mengatakan berapa kenaikannya.
"Sekarang itu sudah mulai evaluasi karena kebijakan di bidang cukai harus halal, kan? Kalau ditetapkan Januari berarti beberapa bulan sebelumnya harus disesuaikan," ujarnya.
Namun, Thomas belum menyebutkan berapa besaran penyesuaian tarif cukai rokok tersebut.
Penerimaan negara dari sektor cukai untuk tahun depan naik Rp 1,4 triliun atau 2,4%, dari Rp 59,3 triliun di 2010 menjadi Rp 60,7 triliun. Sedangkan untuk penerimaan bea masuk, naik Rp 900 miliar atau 5,2% dibandingkan penerimaan pada tahun ini, yaitu dari Rp 17,1 triliun menjadi Rp 18 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar